RTLH di Lebong Tersisa 832 Unit
RK ONLINE - Data yang dimiliki Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lebong, Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 12 Kecamatan di Bumi Swarang Patang Stumang tinggal menyisakan 832 unit. Dari 4.220 unit RTLH yang terdata, hingga tahun 2019 lalu 3.388 unit diantaranya sudah tersentuh renovasi. Jika dipersentasikan, maka realisasinya sudah mencapai angka 80,2 persen.
Bahkan untuk menuntaskannya, di tahun 2020 usulan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sudah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Jumlah yang diusulkan yaitu 832 unit kusus untuk renovasi RTLH," kata Kepala DPKP Lebong, Yulizar, SH, Senin (10/02/2020).
Jika tidak ada kendala, lanjut Yulizar, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan jumlah alokasi yang akan diterima Kabupaten Lebong. Nantinya setiap penerima bantuan akan dituangkan kedalam SK kementerian termasuk sebaran lokasinya. "Mudah-mudaan dalam waktu dekat jumlah yang diperoleh bisa segera diketahui. Dengan harapan program tersebut bisa segera direalisasikan," tambah Yulizar.
Dalam penyaluran bantuan tersebut, setiap masyarakat penerima bantuan mendapatkan Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta membeli material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. "Jadi bantuan yang akan diberikan kepada penerima bukan berbetuk uang tapi berupa bahan material bangunan, " terangnya.
Diketahui untuk ditahun 2019 lalu Kabupaten Lebong mendapatkan jatah program BSPS khusus untuk renovasi rumah sebanyak 727 unit. Hingga tahun anggaran berakhir selurunya sudah terealisasi 100 persen. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Penguatan SDM, Humas Kemenag Kepahiang Punya Tugas Ini
- 2 Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!
- 3 Cocok Buat Kerja, Ini Rekomendasi Laptop Anti Lemot 2024!
- 4 Desain Tipis dan Elegan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Acer Termurah
- 5 Pemkab Kepahiang Punya Aplikasi Pelacak Data Pajak Kendaraan Dinas