SK Pjs Kepala Desa Benuang Galing Tertahan

SK Pjs Kepala Desa Benuang Galing Tertahan

RK ONLINE - Penolakan penunjukan Pjs Kades oleh BPD Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi berbuntut panjang. Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) penunjukan Pjs Kades masih tertahan di Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang.

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengaku menerima saran dari bupati untuk dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjalaninya.

"Surat dari BPD tertanggal 28 Januari, surat dari camat tertanggal 30 Januari. Kedua belahpihak mengusulkan nama yang berbeda," kata Iwan, Senin (10/02/2020). Baca Juga : Mobil Angkutan Masih Boleh Mangkal di Taman 

Pihaknya ingin memastikan siapa yang diusulkan dengan kesepakatan camat maupun BPD. Untuk diketahui, jabatan Kades defenitif Desa Benaung Galing habis tertanggal 4 Februari 2020 lalu. Untuk menjalankan pemerintahan desa, Pemkab menunjuk Pjs berstatus PNS.

Masalahnya kemudian, 2 nama berbeda muncul. BPD mengatasnamakan warga menginginkan Dedi Sumantri (staf Kecamatan), sedangkan kecamatan mengusulkan Camat Seberang Musi Gunawan Supriyadi.

Selain Benuang Galing juga beberapa desa lain yang dijabat oleh Pjs dengan total seluruhnya 12 desa. Yakni, Kecamatan Bermani Ilir 3 desa, Kecamatan Ujan Mas 1 desa, Kecamatan Kepahiang 1 desa, Kecamatan Seberang Musi 2 desa, Kecamatan Muara Kemumu 2 desa dan Kecamatan Tebat Karai 3 desa. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: