CATAT! Di Pemilihan Kada 2020, Ada Larangan Bagi ASN

CATAT! Di Pemilihan Kada 2020, Ada Larangan Bagi ASN

  RK ONLINE- Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang jadi pertaruhan pada Pemilihan kepala daerah (Kada) September 2020. Apalagi di Kabupaten Kepahiang, incumbent besar kemungkinan menjadi salah satu konstestan nantinya. Nah, melalui rapat kerja pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE menegaskan UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 42 tahun 2004 tetap menjadi pedoman jajarannya menyikapi aktivitas ASN dalam keterlibatannya berpolitik praktis selama Pemilihan Kada 2020. Disampaikan, secara garis besar ada 7 larangan harus dijauhi ASN selama Pemilihan Kada nanti (lihat tabel,red). Salah satunya, ASN dilarang menghadiri deklarasi Paslon baik itu menggunakan ataupun tidak menggunakan atribut Parpol. BACA JUGAPKB Kepahiang ke Ujang Pupuk-Firdaus "Jangan heran jika nanti ada ASN yang kami proses. karena menghadiri deklarasi," terang Rusman. Perlu di garis bawahi, Paslon yang dimaksud tak mesti Paslon Kada bupati. Termasuk, menghadiri deklarasi Paslon Kada gubernur dan wakil gubernur.  Adapun enam larangan lainnya, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Memasang spanduk promosi calon kepala daerah, larangan mendekati partai politik terkait pengusungan dirinya atau orang lain menjadi calon. Lalu, dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari atau menyebarluaskan gambar serta visi dan misi calon baik di media maupun Medsos. BACA JUGA: Jauhi Aroma Pilkada Pada Mutasi Pejabat Kemudian, dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan politik dan dilarang foto bersama dengan calon. "Tanpa terkecuali, ketentuan ini berlaku untuk semua ASN," ujar Rusman. Terkait dengan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar, menurutnya ada 3 kategori. Yakni sanksi ringan, sedang hingga sanksi disiplin kategori berat. "Sanksi disiplin kategori berat bisa penundaan naik pangkat hingga turun pangkat," tutupnya. Disinggung terkait upaya ASN untuk mencari tahu program dari Paslon, Komisioner Bawaslu Kepahiang Zaynal, S.Pd menambahkan banyak jalan untuk mencapainya. Seperti, mencari tahu program Paslon melalui media, internet hingga baleho yang tersebar di Kabupaten Kepahiang. "Mengetahui visi dan misi Paslon tidak harus ada di lokasi deklarasi. Apalagi zaman secanggih saat ini, ada banyak jalan yang bisa digunakan ASN," singkatnya. pewarta: hendika andesta editor: heru pramana putra  

Sumber: