Wajib Dicoba!, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang yang Legal
Wajib Dicoba!, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang yang Legal--DOK/NET
Yup merupakan aplikasi yang berasal dari PT. Finture Tech Indonesia, Finture sendiri adalah perusahaan teknologi finansial dan sudah tercatat di OJK sejak 2021 dan terdaftar dengan surat tanda bukti terdaftar no.S-515/IK.01/2024. Dengan aplikasi Yup kamu juga bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp55 ribu jika belanja minimal Rp55ribu alias gratis.
BACA JUGA:Langsung Cair ke DANA, Unduh 7 Game Penghasil Uang Ini
BACA JUGA:Jelang Mutasi, Pejabat Eselon Ramai-Ramai Minta Pindah ke Luar Daerah
5. Neobank
Neobank adalah bank digital dari PT. Bank Neo Ecommerce yank kini diakuisisi oleh PT. Akulaku, melalui Neobank kamu bisa mendapatkan uang dengan beberapa cara seperti mengundang teman, mengikuti event, hingga bermain game.
Di dalam dunia yang serba digital, kita harus tetap berhati-hati dan mengutamakan keamanan, khususnya dalam menggunakan aplikasi penghasil uang. Pastikan kamu selalu membaca ketentuan dan mencari informasi terlebih dahulu.
Sumber:

