Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?
Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?--Reka Fitriani
Disisi lain, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan honorer dengan melakukan pengangkatan PPPK atau mengalihkannya sebagai tenaga outsourcing. Sebab, sesuai dengan regulasi di pemerintahan tidak lagi tenaga honorer, hanya ASN, PPPK dan tenaga outsourcing.
Sumber:

