Disway banner

Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!

Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!

Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang memberi peringatan kepada warga Kabupaten Kepahiang agar tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang memberi kemudahan persyaratan dan kualifikasi dan gaji tinggi. Kepala Disperinaker Irwan Alfian, ST mengatakan kerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi atau ilegal berpotensi menjerat pekerja migran Indonesia dalam perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Pemkab, Ini Jadwal Pelantikan PPPK Kepahiang!

BACA JUGA:Audiensi dengan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Rp60 Miliar Infrastruktur di Kepahiang Akan Ditingkatkan!

Calon pekerja migran, kata Irwan perlu realistis, sebab bermacam kasus seperti pemutusan hubungan kerja sepihak, pemotongan atau penundaan pemberian gaji, hingga jenis eksploitasi lain justru mencegah PMI untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Irwan menceritakan, bahwa Pemerintah Indonesia sempat memulangkan PMI dari beberapa negara, meski tidak ada satupun ada satupun yang berasal dari Kabupaten Kepahiang, namun hal tersebut menjadi bukti waktu bekerja di luar negeri tidak selalu berjalan lancar, apalagi keberangkatan dilakukan secara ilegal.

BACA JUGA:IRT Daspetah Tewas Tenggak Racun, Sempat Dirawat!

BACA JUGA:DD Untuk Kabupaten Kepahiang TA 2026 Turun, Segini Totalnya!

"Kita menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi, ini mengantisipasi TPPO yang belakangan marak terjadi," jelas Irwan.

 

Disisi lain, lanjut Irwan, pihaknya bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk melakukan kinerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:DD Non-Earmark di Kepahiang Dipastikan Tak Cair, Imbas Peraturan Menkeu?

BACA JUGA:Cukup dengan Aplikasi Penghasil Uang Saja, Cara Gampang Dapat Saldo DANA Rp124.000

"LPK yang ada di Kabupaten Kepahiang terus kita bina, jangan sampai adanya kejadian-kejadian di luar sana terkait dengan TPPO. LPK harus berbadan hukum, melaksanakan pelatihan serta pemberangkatan pekerja imigran sesuai dengan prosedur resmi," jelas Irwan.

Sumber: