Disway banner

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Informasi dari BKN

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Informasi dari BKN

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Informasi dari BKN--DOK/NET

 

"Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi," jelas Rini.

BACA JUGA:764 Data KPM Bansos di Kepahiang Diusulkan Dicoret, Dampak Pemasangan Stiker!

BACA JUGA:Pertek BKN Sudah Ada, SK Pemecatan ASN Pelaku Penistaan Agama Tinggal Diteken Bupati!

Meski demikian, Rini juga mengatakan yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, tetapi juga bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

 

"Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini," ujar Rini.

BACA JUGA:Sertijab, Kadis Kominfo Siap Jalankan Visi Misi Program Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Curi 16 Unit Chromebook dan Laptop di Kepahiang, Pemuda RL Diciduk Polsek Ujan Mas!

"Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Sumber: