Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!
Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!--Reka Fitriani
Disisi lain, menurutnya Pemkab Kepahiang sudah melakukan penataan honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni sebanyak 691 yang kini NI PPPKnya sedang berproses di BKN. Sekda mengatakan, bahwa paling lambat terhitung masa tugas atau TMT para PPPK paruh waktu tersebut dimulai pada Januari 2026, atau sampai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuntaskan penerbitan nomor induknya.
Sumber:


