Disway banner

Tegas Sekda Kepahiang Larang Pejabat DL, Begini Alasannya!

Tegas Sekda Kepahiang Larang Pejabat DL, Begini Alasannya!

Tegas Sekda Kepahiang Larang Pejabat DL, Begini Alasannya!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan larangan dinas luar bagi pejabat. Maka, bagi pejabat-pejabat yang masih memaksakan diri melakukan perjalanan dinas luar daerah akan dikenakan dengan sanksi tegas.

BACA JUGA:Skema Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP Daerah!

BACA JUGA:Berkolaborasi, Pemdes Harus Berperan Tekan Angka Pernikahan Dini

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Selasa 2 Agustus 2025, larangan perjalanan dinas ke luar daerah bukan tanpa alasan. Sebab, kondisi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja, terjadi aksi demonstrasi hampir di seluruh wilayah.

 

"Situasi nasional sedang tidak baik-baik saja, larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah ini instruksi resmi dari Kemendagri, daerah harus mematuhi itu," jelas Sekda.

BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Debit Air Berkurang, PDAM Buka Sistem Buka Tutup

BACA JUGA:Jalan Pusat Kota Mulai Diperbaiki, Ini Pesan Bupati!

Larangan perjalanan dinas ke luar daerah ini, kata Sekda, tidak hanya berlaku terhadap pejabat saja, tetapi juga ASN. Jika nantinya ditemukan masih ada pejabat ASN yang memaksakan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka akan diberikan sanksi tegas.

 

"Pejabat ASN yang memaksakan diri untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah nantinya akan dikenakan sanksi administratif terkait dengan disiplin ASN," ujar Sekda.

BACA JUGA:Ini Cara Dapat Saldo DANA Rp289 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Berbasis Jalan Kaki

BACA JUGA:Jaga Situasi Tetap Aman, Pemkab Kepahiang Ambil Langkah Antisipatif

 

Sumber:

Berita Terkait