Disway banner

Masuk Database BKN, 25 Tenaga Honorer di Kepahiang Batal Diangkat PPPK

Masuk Database BKN, 25 Tenaga Honorer di Kepahiang Batal Diangkat PPPK

Masuk Database BKN, 25 Tenaga Honorer di Kepahiang Batal Diangkat PPPK--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang menyatakan honorer yang sudah mengikuti tahapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak lolos, maka hilang kesempatannya untuk diangkat PPPK di Kabupaten Kepahiang. Ini terjadi pada sekitar 25 honorer Pemkab Kepahiang yang tidak dapat mengikuti tahapan PPPK tampungan tahun 2024. 

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Ini 5 Cara Maksimalkan Aplikasi Penghasil Uang!

BACA JUGA:Mayoritas ASN Perempuan Gugat Cerai Suami, Faktornya Kesenjangan Ekonomi!

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan, meski terdaftar dalam pangkalan database BKN di Kabupaten Kepahiang, tenaga honorer tersebut kehilangan kesempatan untuk diangkat PPPK.

BACA JUGA:Semangat Menyala, Pasukan Srikandi Kepahiang Ramaikan Gerak Jalan HUT RI ke 80

BACA JUGA:Diikuti 3.750 Peserta, Gerak Jalan HUT RI ke 80 Jadi Momentum Tingkatkan Jiwa Nasionalisme di Kepahiang

"25 Honorer ini sama sekali tidak bisa mengikuti tahapan PPPK Kepahiang, karena sudah mengikuti pendaftaran PPPK di daerah lain. Jikapun tidak lolos, mereka pun kehilangan kesempatannya untuk diangkat PPPK di Kepahiang," jelas Agus Rianto.

 

Terkait dengan hal itu, dikatakan Agus Rianto, pihaknya hanya menindaklanjuti regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana ketentuannya honorer yang sudah menghilangkan haknya sendiri.

BACA JUGA:Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang

BACA JUGA:Ditinjau Bupati, September Ini Ring Road Diharapkan Mulai Beroperasi

"Iya, karena honorer itu sendiri yang menghilangkan haknya untuk diangkat menjadi PPPK Kepahiang, karena mengikuti di daerah lain. Intinya yang kita ikuti adalah aturan BKN," jelas Agus.

Sumber:

Berita Terkait