Disway banner

Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang

Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang

Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Sebelum diserahkan hasilnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkas pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang dilakukan uji publik. Uji publik daftar nama tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024.

BACA JUGA:Ditinjau Bupati, September Ini Ring Road Diharapkan Mulai Beroperasi

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Temukan Kejanggalan, 32 Calon PPPK Kepahiang Terancam Tidak Lolos Pemberkasan

Uji publik nama tenaga honorer tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi nomor 15 tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK TA 2024.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Hibahkan BBI Peraduan Binjai ke Pemprov, Bagaimana Sektor Perikanan?

BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Dapatkan Hingga Rp50.000

"Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh peserta dan hasil validasi pada perangkat daerah kami umumkan bahwa terdapat 762 tenaga non ASN yang berhak mengikuti pemberkasan, dari 762 tersebut yang menyampaikan dokumen pemberkasan," sampai Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Rabu 13 Agustus 2025.

 

Agus menjelaskan daftar nama tenaga non ASN sebagaimana terdapat pada lampiran tersebut, dikatakan Agus dapat melakukan sanggahan dengan menyampaikan bukti dan kelengkapan dokumen.

BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Tahun 2025 Ini Pemerintah Kembali Laksanakan Perekrutan CPNS!

BACA JUGA:BKD Sebut Puskesmas Kelobak Wajib Laporkan Motor Dinas yang Hilang Dipreteli Maling

"Kepada tenaga non ASN yang mengetahui adanya penyimpangan data terhadap tenaga non ASN tersebut kami minta agar dapat menyampaikan pengaduan, sanggahan atau keberatan dengan beukti-bukti atau saksi ke Bupati Kepahiang melalui Kepala BKDPSDM Kepahiang, uji publik ini dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Agustus 2025," jelas Agus.

Sumber:

Berita Terkait