Disway banner

Unggah Berkas di SSCASN, Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Dapat Kepastian!

Unggah Berkas di SSCASN, Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Dapat Kepastian!

Unggah Berkas di SSCASN, Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Dapat Kepastian!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Hingga Sabtu 9 Agustus 2025 tenaga honorer Pemkab Kepahiang belum dapat mengunggah berkas persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke laman SSCASN. Masing-masing para peserta PPPK ini belum mendapatkan kepastian terkait dengan kapan laman SSCASN akan terbuka.

BACA JUGA:Kepahiang Punya 60 Kasus Stunting, TPPS Diminta Segera Lakukan Penanganan!

BACA JUGA:Aplikasi Uang Ini Bisa Klaim Saldo DANA Rp437.000, Buruan Unduh!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom. Salah satu proses yang harus dilalui pelamar saat mendaftar adalah unggah dokumen persyaratan dilaman SSCASN.

BACA JUGA:Godok Raperda Perubahan Nomenklatur Bappeda Jadi Bapperida, DPRD Audiensi ke BRIN

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Jajaran Pemkab Kepahiang Semakin Dekat, Bupati Pastikan Sesuai Aturan

"Sambil menunggu laman SSCASN terbuka untuk unggah dokumen, ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa ketentuan seperti ukuran dan jenis file yang harus dipenuhi pelamar," jelas Agus Rianto.

 

Dikatakan, Agus Rianto untuk mengunggah dokumen di SSCASN, peserta perlu masuk ke akun SSCASN anda di situs resmi, lalu cari menu atau tombol edit pendaftaran atau ubah data pendaftaran. Setelah itu, peserta akan diarahkan untuk menggunggah dokumen yang dipersyarat, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya, sesuai dengan ketentuan masing-masing.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang yang Gagal Ikut Seleksi PPPK?

BACA JUGA:Tanpa Pengecualian, Tenaga Honorer Tidak Serahkan Berkas NI PPPK Dipastikan Gugur

"Jika sudah terbuka, pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan. Ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti pas foto, KTP, ijazah, transkip, nilai dan dokumen lainnya," Agus Rianto.

 

Disisi lain, BKDPSDM Kepahiang menyarankan agar perhatikan format dan ukuran, pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan. Kemudian, periksa kembali setelah mengunggah dokumen, periksa kembali dokumen yang telah diunggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Sumber: