Bukan Hanya Petani, Sanksi Jual Beli Kopi Merah Juga Berlaku Pada Pengepul
Bukan Hanya Petani, Sanksi Jual Beli Kopi Merah Juga Berlaku Pada Pengepul--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sanksi jual kopi basah atau kopi petik merah tidak hanya berlaku dikalangan para petani, namun juga bagi kalangan pengepul. Jika ada pengepul yang melakukan praktik jual beli kopi merah, sesuai dengan ketentuan dan peraturannya maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA:Virus PMK Masih Mengancam, Kepahiang Dapat 1.000 Vaksin
BACA JUGA:Usulan NI PPPK Tunggu Pemberkasan di SSCASN Rampung, Tapi Ini Kewenangan BKN!
Sanksi tersebut dengan tegas tercantumdalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang nomor 2 tahun 2020 tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bulan Agustus 2025, Yuk Hasilkan Uang Dengan Mengunduh 5 Game Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Gabungkan Hiburan dan Belanja, Shopee dan Vidio Perkenalkan Vidio Shopping
"Larangan jual beli kopi merah ini tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2020 pasal 37,bagi yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda puluhan juta," jelas Kabag Hukum Setda Kepahiang Irwan Sayuti, SH.
Dengan aturan dan ketentuan tersebut, dikatakan Irwan artinya sanksi tidak hanya berlaku pada penjual atau petani saja, juga termasuk kepada pengepul.
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat NI PPPK
BACA JUGA:Pengisian DRH di SSCASN, Tenaga Honorer Diminta Cek Berkala!
"Artinya, para pengusaha atau toke kopi juga harus memperhatikan ketentuan peraturan yang sudah diterbitkan oleh daerah. Agar tidak melakukan praktik ilegal dalam menjalankan usahanya," ujar Irwan.
BACA JUGA:Jadi Bahan Evaluasi, Kepala OPD Wajib Miliki Kualifikasi dan Kompetensi!
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Rp200 Ribu dari Game Penghasil Uang Tercepat
Sumber:

