Disway banner

Tenggat Sehari Lagi, Tenaga Honorer Belum Bisa Unggah Berkas NI PPPK ke Laman SSCASN

Tenggat Sehari Lagi, Tenaga Honorer Belum Bisa Unggah Berkas NI PPPK ke Laman SSCASN

Tenggat Sehari Lagi, Tenaga Honorer Belum Bisa Unggah Berkas NI PPPK ke Laman SSCASN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dari jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tenggat waktu unggah berkas Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) ke laman SSCASN sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, artinya menyisakan satu hari lagi. Namun, hingga Rabu 30 Juli 2025 masing-masing tenaga honorer non ASN yang berhak mengikuti pemberkasan NI PPPK tersebut belum bisa mengakses laman SSCASN untuk mengunggah berkas yang disyaratkan.

BACA JUGA:Agustus, DPRD Kepahiang Agendakan 4 Rapat Paripurna

BACA JUGA:Hasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Ribet Dengan Game Buah Viral!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan terkait dengan website SSCASN tersebut merupakan ketentuan pusat.

 

"Sampai hari ini tenaga honorer non ASN yang mengikuti pemberkasan NI PPPK belum bisa mengunggah berkas digital mereka ke SSCASN, karena website tersebut belum terbuka, mengenai ini adalah ketentuan pusat," kata Agus Rianto.

BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Dorong Madrasah Wujudkan Pendidikan Anti Bullying

Dia menjelaskan, sementara tahapan pemberkasan fisik yang diserahkan tenaga honorer non ASN ke BKDPSDM Kepahiang sudah rampung dilaksanakan sejak 25 Juli 2025 lalu. Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi berkas yang divalidasi sampai pada masing-masing atasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Soal Lahan Puncak Mall, Kemenhut Tak Minta Peninjauan Kembali

BACA JUGA:Tunjukan Pesona Bonsaimu, PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai HUT RB ke 24

Verifikasi dan validasi berkas yang dilakukan ini, kata Agus Rianto untuk dilakukan pengecekan Surat Keputusan (SK) keaktifan tenaga honorer yang sesuai ketentuan terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024.

 

"Verifikasi ke masing-masing atasan tenaga honorer ini untuk membuktikan keabsahan SK keaktifannya selama bertugas, apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak," jelas Agus Rianto.

Sumber: