Resmi Dijadikan Perda, Ini Catatan Dewan Kepahiang Terkait RPJMD 2025-2029
Resmi Dijadikan Perda, Ini Catatan Dewan Kepahiang Terkait RPJMD 2025-2029--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang tahun 2025-2029 resmi disahkan jadi Peraturan Daerah. Namun demikian, ada 5 catatan yang diberikan oleh DPRD Kepahiang terhadap Raperda RPJMD tersebut.
BACA JUGA:Stok Vaksin Kosong, Jumlah Populasi HPR di Kepahiang Mencapai 15 Ribu
BACA JUGA:Tidak Harus Undang Teman, Aplikasi BuzzBreak Langsung Cair ke DANA
Raperda RPJMD disahkan menjadi Perda ini setelah dibahas oleh masing-masing Komisi DPRD Kepahiang bersama dengan mitra kerja komisi, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini diawali Wakil Ketua Komisi I Putrado Herliansyah yang menyoroti capaian program kerja OPD yang belum sepenuhnya maksimal.
"Utamanya adalah pentingnya validasi data baseline RPJMD yang digunakan, seperti data cakupan pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat miskin dan data lingkungan hidup yang masih tercatat nol persen," kata Putrado.
BACA JUGA:Bongkar Riset IPSOS 2025: Platform Mana yang Dipilih UMKM & Brand Lokal untuk Berjualan?
BACA JUGA:666 Arsip Dimusnahkan, Kemenag Kepahiang Segera Beralih ke Arsip Digital
Kemudian, Komisi II yang disampaikan juru bicara Eko Susilo yang menyoroti masih adanya kekeliruan terkait pencantuman dasar hukum dalam dokumen Raperda.
"Baiknya regulasi daerah ini diperbaharui sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan yang terbaru, sehingga regulasinya dapat disinkronisasi," sampai Eko.
BACA JUGA:168 Kios dan Los Pasar Tak Berpenghuni, Disdag Tunggu Perbup Pengelolaan Pasar
BACA JUGA:Koordinasi Kemendes PDTT, Pemkab Kepahiang Usulkan Pengembangan Desa
Sementara itu, juru bicara Komisi III Hendri, A.Md yang menyoroti rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah selama periode 2019-2023. Dengan demikian Pemkab Kepahiang harus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Sumber:

