70 Pelaku Usaha Disurati BKD, Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD Sarang Walet
70 Pelaku Usaha Disurati BKD, Pemkab Kepahiang Dongkrak PAD Sarang Walet--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam waktu dekat akan menyurati sebanyak 70 pelaku usaha sarang walet. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyurati pelaku usaha tersebut guna mendorong retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor usaha sarang walet.
BACA JUGA:Soal Formasi PPPK, Pemkab Kepahiang Belum Ada Kepastian
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Gratis Rp577.000 ke e-Wallet Kamu, Mainkan Aplikasi Uang Populer!
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, SE M.Ap melalui Kepala Bidang Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap Selasa 15 Juli 2025 menjelaskan, dari 70 total pengusaha walet tersebut target PADnya hanya diangka Rp15 juta saja. Hal ini sebab lantaran belum adanya keterbukaan dari pelaku usaha sarang walet terkait dengan hasil pendapatan dari jual beli sarang walet.
BACA JUGA:Urus Pemberkasan NI PPPK, THL Kepahiang Rogoh Kocek Hingga Rp490ribu
BACA JUGA:Kepahiang Jadi Daerah Penelitian Pengembangan Hukum Adat Rejang
"Tarif retribusi untuk PAD sarang walet ini sesuai dengan ketentuan ialah 10 persen dari penjualan, sejauh ini belum maksimal disetorkan ke daerah. Dari 70 itu saja, baru beberapa yang menyetorkan pajak retribusi sarang burung walet," kata Amarullah.
BACA JUGA:Tindak Lanjut TGR dari LHP BPK Berpotensi Diserahkan ke APH!
BACA JUGA:Tenaga Honorer Ingat, Surat Keaktifan Jadi Syarat Wajib Pemberkasan PPPK Kepahiang!
Dia menjelaskan tarif pajak sarang burung walet, yakni kegiatan pengambilan sarang burung walet untuk kegiatan sarang burung walet merupakan objek pajak dari pajak sarang burung walet. Ini diatur dalam Pasal 79 UU HKPD bahwa tarif pajak sarang burung walet sudah ditetapkan pemerintah, yakni paling tinggi sebesar 10 persen.
"Bahkan kita sudah sosialisasikan kepada pengusaha burung walet, bahwa tidak hanya PBB untuk bangunannya, akan tetapi pajak lain yang harus dikeluarkan adalah tarif pajak sarang burung walet," tegas Amarullah.
BACA JUGA:Jelang Mutasi Eselon II, 19 Kepala Dinas Ikuti Job Fit Asesment
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non ASN Pemkab Kepahiang Minta Kejelasan Terkait Syarat Pemberkasan PPPK
Sumber:


