Sesuai Regulasi, Perusahaan di Kepahiang Wajib Berkoordinasi
Sesuai Regulasi, Perusahaan di Kepahiang Wajib Berkoordinasi--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan dengan regulasi tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan, serta bina lingkungan, perusahaan-perusahaan yang ada wajib berkoordinasi dengan daerah. Regulasi itu, ditegaskan Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip agar program Corporate Social Responcibility (CSR) perusahaan tepat sasaran.
BACA JUGA:Disupport APBN, Pembangunan Sport Centre di Kepahiang Menunggu Hibah Lahan
BACA JUGA:11 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Tak Bisa ikut Pemberkasan PPPK
Dimana perusahaan tidak boleh asal-asalan memprogramkan dan merealisasikan kewajiban CSR, mengenai hal ini menjadi perhatian serius Pemkab Kepahiang. Pasalnya, dari 48 perusahaan yang ada saat ini, hanya hitungan jari saja perusahaan yang merealisasikan kewajiban CSRnya.
"Kita ada regulasi khusus untuk memaksimalkan program CSR ini, sesuai dengan ketentuannya perusahaan wajib menyisihkan 5 persen dari pendapatan untuk program kewajiban perusahaan ini. Baik infrastruktur, bina lingkungan maupun sektor pendidikan," jelas Bupati.
BACA JUGA:Langsung Cair! Ini 8 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Tercepat
BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang Haji Jadi Program Kolaborasi Pemkab dan Kemenag
Bupati menjelaskan, terkait dengan regulasi CSR ini sudah diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yakni UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, PP nomor 47 tahun 2012, UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, dan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ketentuan CSR ini bisa berbentuk barang ataupun uang, namun kita harapkan perusahaan dapat berkoordinasi dengan kita saat merealisasikan penyaluran CSR," kata Bupati.
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Sudah Dibahas Dewan, Ini Rekomendasi Catatan dan Sarannya!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Resmi di Google dan Cara Dapatkan Rp300.000
Bupati menambahkan, jika selama ini perusahaan cenderung merealisasikan CSR dengan sesukanya tanpa dikoordinasikan dengan Pemkab Kepahiang, sehingga kadang kurang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat juga tidak banyak tahu, jika program yang dilaksanakan merupakan CSR dari perusahaan tersebut.
Sumber:

