Disway banner

Laporkan Segera, Pemkab Kepahiang Siapkan Reward Bagi Pelapor Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Laporkan Segera, Pemkab Kepahiang Siapkan Reward Bagi Pelapor Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Laporkan Segera, Pemkab Kepahiang Siapkan Reward Bagi Pelapor Pelaku Buang Sampah Sembarangan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Menegakkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan menegakkan sistem reward dan punisment, bagi pelapor dan pelaku yang membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:Sudah 60 Persen, Disparpora Kepahiang Targetkan Capaian PAD Over Target

BACA JUGA:Kunjungan Polda, Pemkab Kepahiang Siap Pererat Koordinasi Lintas Sektoral

Sesuai dengan regulasi tingkat daerah itu, pelaku yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda. Kemudian, dalam regulasi tersebut ada pula reward bagi pelapor yang menangkap tangan pelaku buang sampah sembarangan.

BACA JUGA:MANTAP! Harga Kopi di Kepahiang Bergerak Naik Lagi Sampai Segini

BACA JUGA:Menghindari Lubang, Suzuki Mega Carry Masuk Jurang di Kepahiang!

"Penanganan sampah ini tidak hanya kita berlakukan ditengah kota saja, akan tetapi dalam pencegahannya dan pemberian efek jera terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan berupa denda. Begitu juga dengan reward bagi yang melapor," kata Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si.

 

Jika tidak ditindak sesegera mungkin, dikatakan Wabup, maka pelaku pembuang sampah sembarangan akan terus melanggar, mencemari lingkungan dan tidak menjaga kebersihan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, KUA Sekarang Sediakan Nikah Gratis Untuk Masyarakat Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Jangan Abaikan, Begini Cara Mencegah Stunting Menurut DPPKBP3A Kepahiang

"Siapapun pelakunya, didenda sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Kepahiang. Jika ada yang berani melaporkan pelaku, maka akan diberi hadiah," tegas Wabup.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Ditukar Jadi Saldo DANA Gratis Hingga Rp484.000, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Kerap Langgar Aturan, Dewan Provinsi Bengkulu Dukung Pemkab Ambil Alih HGU PT. TUMS

Sumber: