Ciptakan Kepahiang Bersih, Bupati Kepahiang Pertegas Denda Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Ciptakan Kepahiang Bersih, Bupati Kepahiang Pertegas Denda Pelaku Buang Sampah Sembarangan--Istimewa
Radarkepahiang.id - Menciptakan Kabupaten Kepahiang bersih, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan denda dan sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan. Ini disampaikan Bupati saat memimpun aksi bersih-bersih di areal Masjid Agung Baitul Hikmah Kamis 5 Juni 2025 yang juga bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Ancam Bangunan Warga, Dewan Turun dan Tinjau Pembangunan Wisata di Sidodadi
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Ini Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang
Aksi bersih-bersih ini menjadi simbol komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menyuarakan semangat Hari Lingkungan Hidup 2025 yang mengusung tema nasional “Hentikan Polusi Plastik”.
"Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah jelas, sesuai dengan regulasi ini SE melarang keras membuang sampah sembarangan dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," tegas Bupati.
BACA JUGA:Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Pemerintah Siapkan Jalur Paruh Waktu untuk Honorer
Tak hanya itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat Kepahiang untuk tidak hanya memperingati secara simbolik, tetapi juga mengambil tindakan konkret dalam mengurangi sampah, terutama sampah plastik.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut ambil tindakan nyata untuk mengurangi sampah, terutama sampah plastik. Mulailah dengan membawa botol minuman sendiri, mengurangi penggunaan sedotan plastik, membawa tas belanjaan sendiri, serta aktif memberikan edukasi peduli lingkungan melalui media sosial," kata Bupati.
BACA JUGA:Visi Misi Nata-Hafizh, Dorong Iklim Investasi di Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Banyak Oknum Mulai 'Lobi-lobi' Terkait Pengambilalihan Lahan PT TUMS, Bupati Kepahiang: Tetap Tidak!
Disisi lain, lanjut Bupati kebersihan lingkungan dan upaya penanganan sampah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang, hal ini dimulai dari kawasan perkotaan. Masing-masing kelurahan di Kecamatan Kepahiang mulai mengelola mandiri penanganan sampahnya, kemudian agar menindak tegas masyarakat pelaku membuang sampah sembarangan, dimana dampak negatif buang sampah sembarangan tak hanya menyebabkan lingkungan kotor namun juga menyebabkan banjir.
Sumber:

