Tenaga Honorer Tak Ikut Seleksi PPPK Gelisah, Apakah Bisa Diangkat Jadi?
Tenaga Honorer Tak Ikut Seleksi PPPK Gelisah, Apakah Bisa Diangkat Jadi?--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Tak sedikit tenaga harian lepas atau THL Pemerintah Kabupaten Kepahiang gelisah. Ialah mereka yang tidak ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024, salah satu salah ketidakikutsertaan mereka lantarn datanya teresume lantaran sudah mendaftar PPPK di daerah lain.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang: LHP BPK RI Wajib Ditindaklanjuti Sebelum Dilimpahkan ke APH!
BACA JUGA:SK di Meja Bupati Kepahiang, Jajaran Dewan Pengupahan Segera Dikukuhkan
THL non ASN mempertanyakan, lantaran dalam Peraturan KemenPAN RB, yakni THL non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN, memiliki kesempatan yang sama dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:3 Hari Tak Pulang, Remaja Kepahiang Dilaporkan Hilang
BACA JUGA:Mau Ditransfer Rp150.000 Berkali-kali Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Cara Klaim Saldo Dana Terbaru!
"Kami menjadi salah satu THL yang masuk dalam pangkalan database BKN, akan tetapi tidak bisa mendaftar PPPK Kepahiang, karena sebelum tahapan dibuka kami mendaftar di lain daerah. Apakah dengan begitu kami tetap mendapat kepastian sesuai peraturan menjadi PPPK paruh waktu, mengingat data kami masuk pangkalan database BKN," ungkap salah seorang THL yang enggan disebutkan identitasnya.
BACA JUGA:Diminta Terbuka Soal Loker, Perusahaan di Kepahiang Wajib Prioritaskan Putra Putri Daerah
Sementara itu, diketahui terdapat 937 THL non ASN Pemkab Kepahiang yang masuk dalam pangkalan database BKN yang dapat mengikuti tahapan PPPK tahap II 2024, hanya saja dari data tersebut 640 orang saja yang mendaftar, dan tercatat 629 yang mengikuti tes seleksi kompetensi Computer Asisted Test (CAT). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Pegawai Bahrul Rozi, SH Rabu 4 Juni 2025 menjelaskan bahwa sekitar 308 THL yang tidak mengikuti seleksi ujian CAT penyebabnya jelas.
BACA JUGA:Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Sebentar Lagi 109 Jemaah Haji Kepahiang Akan Jalani Puncak Haji di Armuzna
Antara lain, THL yang sudah diangkat PNS atau lolos CPNS di Kabupaten lain, THL yang mengikuti CPNS tapi gagal diangkat PNS maka masuk kategori PPPK paruh waktu. Kemudian THL yang mengundurkan diri karena pekerjaan lain, THL yang meninggal dunia, THL yang mendaftar lebih dulu atau meresume ke Kabupaten lain sebelum Kabupaten Kepahiang membuka pendaftaran.
Sumber:

