Disway banner

SK di Meja Bupati Kepahiang, Jajaran Dewan Pengupahan Segera Dikukuhkan

SK di Meja Bupati Kepahiang, Jajaran Dewan Pengupahan Segera Dikukuhkan

SK di Meja Bupati Kepahiang, Jajaran Dewan Pengupahan Segera Dikukuhkan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang saat ini sudah diajukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.  Jika sudah dimeja Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip dan ditandatangi, artinya tidak lama lagi Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang akan segera dikukuhkan.

BACA JUGA:3 Hari Tak Pulang, Remaja Kepahiang Dilaporkan Hilang

BACA JUGA:Mau Ditransfer Rp150.000 Berkali-kali Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Cara Klaim Saldo Dana Terbaru!

Dewan Pengupahan tingkat kabupaten yang dibentuk ini nantinya bertugas memberikan saran, pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan ditingkat daerah.

 

"SK pembentukan Dewan Pengupahan sudah diajukan ke Bagian Hukum, jika sudah disetujui dan di SKnya ditandatangi oleh Bupati Kepahiang, maka Dewan Pengupahan akan segera dikukuhkan," jelas Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, SE ME.

BACA JUGA:Dapat Kepastian Hukum, Peraturan MenPAN RB Sebut PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer Masuk Database BK

BACA JUGA:Diminta Terbuka Soal Loker, Perusahaan di Kepahiang Wajib Prioritaskan Putra Putri Daerah

Irwan menjelaskan, dalam SK tersebut diusulkan struktur Dewan Pengupahan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kamar Dagang dan Industri, SPSI serta perwakilan serikat pekerja.

 

"Struktur dalam SK tersebut sudah diajukan, namun apabila nanti Disprinaker yang ditunjuk sebagai ketua Dewan Pengupahan, maka sesuai dengan tugas dan fungsinya, kami akan mendukung dan mengawasi terkait dengan pengupahan ini," jelas Irwan.

BACA JUGA:Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang

BACA JUGA:Sebentar Lagi 109 Jemaah Haji Kepahiang Akan Jalani Puncak Haji di Armuzna

Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam hal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten, serta penerapan sistem pengupahan ditingkat Kabupaten. Selain itu, Dewan Pengupahan Kabupaten juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Sumber: