Disway banner

Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang

Sudah Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Akhirnya Dimusnahkan Kejari Kepahiang--Istimewa

Radarkepahiang.id -  Berbagai macam barang bukti dari 45 perkara akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang, Selasa 3 Juni 2025. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ini, merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

 

Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 29 kasus narkotika, 11 perkara dengan kasus orang dan harta benda. Sedangkan selebihnya merupakan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya.

BACA JUGA:Sebentar Lagi 109 Jemaah Haji Kepahiang Akan Jalani Puncak Haji di Armuzna

BACA JUGA:THL Non ASN Database BKN Sabar, Pemkab Kepahiang Akan Beri Kepastian PPPK Paruh Waktu

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini sudah menjalani proses persidangan dan sudah ada putusan hakim atau inkrah.

 

"Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana yang sudah melalui tahapan persidangan dan berkekuatan hukum tetap," terang Asvera.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Nata-Hafizh, Sudah Tata Kota dan Mulai Perbaiki Lampu Jalan

BACA JUGA:Dengan Modal Login Tanpa Misi Bisa Klaim Saldo DANA Rp300.000 Langsung ke Dompet Digital

Sementara itu mewakili Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si yang ikut hadir dalam kegiatan ini dan menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum atau APH atas komitmen dan kinerja mereka dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

"Saya mengapresiasi aparat penegak hukum di Kabupaten Kepahiang atas penegakan hukum yang telah dilakukan. Sehingga hari ini kita dapat menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang," kata Hafizh.

Sumber: