Hadapi Persidangan, Kejari Kepahiang Siapkan 8 Jaksa Dalam Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang
Hadapi Persidangan, Kejari Kepahiang Siapkan 8 Jaksa Dalam Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar akan segera dimejahijaukan. Menuju tahap persidangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang tengah melakukan pemberkasan tahap II.
Untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam menghadapi persidangan Kejari Kepahiang menyiapkan Jaksa dalam perkara ini.
BACA JUGA:Manfaatkan Dana Kelurahan Untuk Pengadaan Armada Sampah, Ada 4 yang Sudah!
"Belum masuk tahap persidangan, penyidik masih melengkapi pemberkasan tahap II, tapi sedikitnya ada 8 Jaksa yang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk nanti kita sampaikan pada saat persidangan," sampai Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kepahiang menetapkan 3 ASN Kepahiang sebagai tersangka pada perkara dugaan Tipikoer pengelolaan anggaran tahun anggaran 2021-2023 pada Sekretariat DPRD Kepahiang. Ketiganya adalah RY eks Sekretaris DPRD, YI dan DR yang terakhir merupakan mantan bendahara Sekretariat DPRD.
BACA JUGA:Bersama DPRD, Pemkab Kepahiang Komitmen Cegah Korupsi
Dari pengelolaan anggaran kurun tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ada kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar.
"Setelah penetapan tersangka, saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan perkara menuju tahap II," kata Nanda.
Sumber:

