Disway banner

Dikbud Kepahiang Ingatkan, Guru Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik

Dikbud Kepahiang Ingatkan, Guru Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik

Dikbud Kepahiang Ingatkan, Guru Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengingatkan bahwa guru tenaga pendidik wajib sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sanga penting karena merupakan bukti resmi bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk menjadi tenaga pendidik profesional.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Nining Fawely Pasju, S.Tp MM mengatakan apabila mengacu aplikasi syarat pendaftaran untuk menjadi kepala sekolah salah satunya mempunyai sertifikat Guru Penggerak. Guru penggerak yang akan membawa agen perubahan pada lingkungan masyarakat dan sekolah dan segala kiprah mereka sangat ditunggu oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA:Percepatan Infrastruktur, Pemkab Kepahiang Sebut Agustus 2025 Jalan Ring Road Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

BACA JUGA:Tanpa Cetak Sawah Baru, Dispertan Kepahiang Targetkan 5 Ton Gabah Kering per Hektare

"Salah satunya untuk mendaftar menjadi seorang kepala sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP) dan sertifikat pendidik. Jadi, calon kepala sekolah yang boleh mendaftar adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diakui pemerintah pusat," ujar Nining.

 

Dikatakan Nining dari 2.473, baru sekitar 40 persennya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain memiliki kedua sertifikat tersebut calon kepala sekolah perlu memiliki kompetensi laiannya agar menjadi kepala sekolah yang mumpuni dan profesional dan mampu menjadi pemimpin organisasi yang unggul dan terpercaya.

BACA JUGA:Auning Akan Dibongkar, Terminal Pasar Kepahiang Hanya Digunakan untuk Pelayanan Publik

BACA JUGA:DBH Pajak Rokok Rp10 Miliar, Pemkab Kepahiang Terapkan Untuk Bidang Kesehatan

"Selain menyarankan guru untuk memiliki sertifikat pendidik, kita berharap para guru juga untuk mengikuti peluang mengikuti kompetensi guru penggerak," ujar Nining.

Sumber: