Disway banner

Perjuangkan HGU PT TUMS, Pemkab Kepahiang Usulkan Jadi Agrowisata Kampung Kopi

Perjuangkan HGU PT TUMS, Pemkab Kepahiang Usulkan Jadi Agrowisata Kampung Kopi

Perjuangkan HGU PT TUMS, Pemkab Kepahiang Usulkan Jadi Agrowisata Kampung Kopi--Istimewa

Radarkepahiang.id - Selama beroperasi dibidang perkebunan teh, PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang diketahui dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Kabawetan, tidak memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kepahiang. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menyampaikan, bahwa Pemkab Kepahiang  berkomiten untuk memperjuangkan pengambilalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. TUMS tersebut, yang nantinya akan diusulkan menjadi agrowisata kampung kopi.

 

Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH., M.H., Kamis 15 Mei 2025. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor BPN Kanwil Bengkulu tersebut, Bupati menyatakan bahwa selama masa operasionalnya, PT. TUM tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Kabupaten Kepahiang, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA:Diinventarisir, Dishub Kepahiang Bakal Tertibkan Parkir Ilegal!

BACA JUGA:Tindaklanjuti Saran Pedagang, Pasar Kepahiang Bakal Direvitalisasi  

"Jika tidak ada kontribusinya, lebih baik daerah saja yang olah untuk pendapatan daerah, kita usulkan menjadi agrowisata kampung kopi," tegas Bupati Zurdi Nata.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah pengambilalihan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengoptimalkan potensi lahan yang sebelumnya dikuasai pihak swasta. Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kata Bupati, tetap pada pendirian agar HGU tersebut bisa dialihkan dan dikelola oleh daerah.

BACA JUGA:Menewaskan 8 Wisatawan Pulau Tikus, Begini Nasib Nahkoda Kapal KM 3 Putra Saat Ini!

BACA JUGA:Gunakan WhatsApp untuk Otomatisasi Marketing, Maksimalkan Fiturnya

"Mengingat berdasarkan undang-undang, HGU sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap BPN Kanwil Bengkulu bisa memberikan dukungan dalam perjuangan ini," ujarnya.

 

Sebagai bentuk pemanfaatan ke depan, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk mengembangkan lahan HGU PT. TUM sebagai kawasan agrowisata bertajuk “Kampung Kopi Kepahiang”, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat lokal.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Suro Bali Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber: