Kasus Gigitan HPR Mengkhawatirkan, Dewan Desak Pemkab Tegakkan Perda!
Kasus Gigitan HPR Mengkhawatirkan, Dewan Desak Pemkab Tegakkan Perda!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Sepanjang tahun 2025 kasus gigitan hewan penular rabies atau HPR anjing liar di Kabupaten Kepahiang dinilai mengkhawatirkan. 4 Bulan terakhir, jumlah kasus sudah mencapai 40 kasus gigitan HPR yang ditangani oleh petugas layanan kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit.
BACA JUGA:Data 25 Tenaga Honorer Teresume, THL Masuk Database BKN Pertanyakan Nasibnya
Tingginya kasus gigitan HPR itu, Anggota DPRD Kepahiang Anudin, S.Sos mendesak Pemerintah Kabupaten untuk dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kepahiang Tidak Tetapkan Formasi, Nanti Ditentukan Pemkab!
BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu! Begini Cara Cetak Kartu Ujian CAT PPPK Tahap 2 Berikut Pembagian Sesinya
"Perda ini menekankan agar dilakukan pencegahan kasus gigitan HPR yang membahayakan masyarakat, bagaimana kasus ini dapat ditekan," tegas Anudan yang pada saat itu merupakan Ketua Pansus yang membahas Perda tentang Penanggulangan Rabies.
BACA JUGA:Aktifkan Fitur Smartpay! Bisa Pinjam Saldo DANA Rp 2.250.000.
BACA JUGA:Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum Ini!
Dengan regulasi itu, dikatakan Politisi Nasdem itu menjelaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pencegahan. Yakni, melakukan upaya penanganan HPR ditengah masyarakat, rutin melaksanakan vaksinasi rabies terhadap HPR.
BACA JUGA:Ditenggat 30 April Ini, Kios Pedagang Terminal Kepahiang Segera Dikosongkan
BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Igor Dukung Penuh Pengembangan Pariwisata
Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera.
BACA JUGA:4 Kategori Formasi Ini Akan Diikuti Calon PPPK Kepahiang, Berapa Jumlahnya?
Sumber:

