Puluhan ASN Bolos Kerja Pascalibur Lebaran Disanksi Teguran, 1 Kena Sanksi Berat!
Puluhan ASN Bolos Kerja Pascalibur Lebaran Disanksi Teguran, 1 Kena Sanksi Berat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dari hasil inspeksi mendadak atau Sidak yang dilakukan Bupati Kepahiang H.Zurdinata,S.Ip dan sejumlah tim pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1446 H, tercatat ada 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja. Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Didi Candira WK, S.Sos M.Ap menjelaskan ASN yang kedapatan menambah libur pascalebaran Idul Fitri akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan managemen ASN.
BACA JUGA:25 Hari ke Depan, Auditor BPK RI Periksa LKPD Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Optimalisasi SPIP, Kemenag Kepahiang Identifikasi Risiko Organisasi
Dikatakan, Didi Candira Inspektorat Daerah akan mengkaji terkait penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin. Yakni, ada total 33 ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama masuk setelah libur lebaran.
BACA JUGA:Stok Blanko Aman, Disdukcapil Pastikan KTP Dicetak 2 Hari Setelah Perekaman
BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Kepahiang Sekarang Bentuk Satgas OTT!
"Sesuai dengan intruksi Bupati Kepahiang, saat ini sedang dilakukan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin menambah waktu libur lebaran Idul Fitri 1446 H. Tercatat ada 33 ASN yang tidak masuk kerja dihari pertama setelah libur lebaran," kata Didi.
BACA JUGA:Penataan Pasar Kepahiang, Titik Parkir Juga Dikelola untuk Mendongkrak PAD
BACA JUGA:INGAT! Jualbelikan HGB Pasar Kepahiang Bisa Dipidana
Didi menjelaskan, 33 ASN yang menambah libur lebaran tengah menjalani pemeriksaan, tentu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah tentang Managemen ASN.Tak hanya bolos kerja setelah libur lebaran, ASN tersebut dikabarkan lama meninggalkan tugas.
BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar Kepahiang Nunggak, Disdag Bakal Perbaharui Pengguna HGB
BACA JUGA:Tanpa KTP dan DANA Premium Bisa Pinjam Saldo DANA Rp 1.000.000 auto ACC
"Dari 33 ASN yang menambah libur, tentu akan dikenakan sanksi disiplin ASN, tapi ada 1 ASN yang dilakukan pemeriksaan terpisah. Ada pula ASN yang lama meninggalkan tugas dan akan disanksi berat," jelas Didi.
Sumber:

