25 Hari ke Depan, Auditor BPK RI Periksa LKPD Pemkab Kepahiang
25 Hari ke Depan, Auditor BPK RI Periksa LKPD Pemkab Kepahiang--Istimewa
Radarkepahiang.id - Selama 25 hari kedepan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Bupati Kepahiang H. Zurdinata,S.Ip mengatakan, selama pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
BACA JUGA:Optimalisasi SPIP, Kemenag Kepahiang Identifikasi Risiko Organisasi
BACA JUGA:Stok Blanko Aman, Disdukcapil Pastikan KTP Dicetak 2 Hari Setelah Perekaman
Dalam arahannya, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh jajaran. Agar selama pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, OPD dan jajarannya untuk melengkapi berkas administrasi selama pemeriksaan.
BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Kepahiang Sekarang Bentuk Satgas OTT!
BACA JUGA:Cairkan Rp 50.000 Tiap Hari, Ini 3 Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis
"Saya memerintahkan seluruh Kepala OPD dan pihak terkait agar bersikap kooperatif dalam memberikan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh tim BPK. Selama pemeriksaan agar melengkapi dokumennya," ujar Bupati.
BACA JUGA:Penataan Pasar Kepahiang, Titik Parkir Juga Dikelola untuk Mendongkrak PAD
BACA JUGA:INGAT! Jualbelikan HGB Pasar Kepahiang Bisa Dipidana
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemeriksaan, Bupati juga mengeluarkan instruksi khusus. Yakni, agar Kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas selama pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Bupati pun menyampaikan harapannya agar Pemkab Kepahiang dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK
"Selama pemeriksaan berlangsung, saya minta kepada seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kita berharap hasil pemeriksaan ini dapat mengantarkan Kabupaten Kepahiang memperoleh opini WTP sebagai wujud nyata akuntabilitas keuangan pemerintah daerah," ujar Bupati.
BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar Kepahiang Nunggak, Disdag Bakal Perbaharui Pengguna HGB
BACA JUGA:Tanpa KTP dan DANA Premium Bisa Pinjam Saldo DANA Rp 1.000.000 auto ACC
Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Pemeriksa dari BPK Ramzuhri, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan difokuskan pada beberapa aspek penting. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan akan memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Sumber:

