Disway banner

TOK! Gugatan Dahlan Iskan Terhadap Jawa Pos Menang Telak

TOK! Gugatan Dahlan Iskan Terhadap Jawa Pos Menang Telak

Gugatan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos menang telak di Pengadilan Negeri Bogor.--DOK/Net

- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000

Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Selain ASN Kepahiang, Ada Potensi Tersangka Lain Dalam Perkara Lahan GOR

Dengan demikian dapat disimpulkan jika berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara Dahlan Iskan melawan Jawa Pos ini, pria yang akrab disapa Abah ini berhasil menang telak.

 

 

Akta Jual Beli Saham Dinyatakan Batal Demi Hukum

Salah satu poin paling krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis Hakim juga secara tegas menyatakan Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit Radar Bogor. Artinya, status kepemilikan saham yang sebelumnya disengketakan kini telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

 

Kuasa Hukum: Ini Tegaskan Kepemilikan Sah

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," sampai Johanes.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan GOR!

Ia berharap para tergugat dapat menerima putusan tersebut dengan jiwa besar dan menjalankannya sebagaimana mestinya. Menurut Johanes, putusan ini memperjelas dan menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang saham yang sah di PT Bogor Ekspres Media.

 

Sumber: