"Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," tandas Iptu Bintang.
BACA JUGA:Evaluasi Disiplin ASN di Kepahiang, Wabup: Hak Diterima, Kewajiban Harus Dipenuhi
Disisi lain, dijelaskan Kasat Reskrim dalam hal ini pihaknya juga melibatkan ahli psikologi dan konsultasi kesehatan.