3 Kades di Kepahiang Resmi Dipecat!

Jumat 22-05-2026,15:21 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - 3 Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang yakni Adi Kustian Kades Bogor Baru, Subandi Kades Kampung Bogor dan Hendri Kades Pagar Gunung terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi fee proyeksi P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS). Ketiga terdakwa itu dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Ipda Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap Jum'at 22 Mei 2026 menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa yang tersandung hukum dikenakan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:Kasus Lahan GOR Tak Berhenti Hanya Sampai Penetapan Tersangka ID!

BACA JUGA:Koordinator SPPG Tertutup, Satgas MBG Kephiang Dinilai 'Tak Berfungsi'

"Iya, sesuai dengan ketentuannya Kepala Desa yang tersandung kasus hukum disanksi pemecatan," jelas Dedi di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, pasca putusan pengadilan Tipikor, Pemerintah Kabupaten menerima salinan putusan, kemudian pihak Pemerintah Kecamatan mengusulkan pada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memproses pemberhentian jabatan kepala desa tersebut.

BACA JUGA:Puncak Haji 2026 dimulai 8 Dzulhijah, Kemenhaj Jelaskan Fase Wukuf Hingga Lontar Jumrah

BACA JUGA:Kuasa Hukum ID Sebut Kliennya 'Korban' Dalam Perkara Hilangnya Aset Lahan GOR, Pertanyakan Pasal yang Diterap

"Prosesnya, usulan pemberhentian kepala desa ini diusulkan pihak kecamatan, kemudian diusulkan ke Bupati Kepahiang untuk di SKkan pemberhentian. Harusnya setelah mendapat salinan putus diusulkan sesegera mungkin," jelas Dedi.

BACA JUGA:Main Santai Langsung Cuan, Ini 4 Game Penghasil Saldo DANA Paling Viral!

BACA JUGA:Andalan Merawat Kulit Secara Tradisional, Mengulik Rahasia Air Beras!

Namun, saat berperkara, pemerintah desa yang kepala desanya tersandung kasus hukum, oleh Pemkab Kepahiang sudah menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Setelah proses pemberhentian  sudah selesai, maka tiga desa itu dapat melaksanakan PAW," tutup Dedi.

Kategori :