Bunuh Darah Daging Sendiri, Pelajar di Kepahiang Terancam Penjara dan Putus Sekolah

Rabu 13-05-2026,21:15 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Antoni

Radarkepahiang.id - Konsekuensi hukum berat kini harus dihadapi Tega (16), seorang pelajar kelas 2 SMK di Kabupaten Kepahiang yang tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Remaja perempuan asal Kecamatan Bermani Ilir itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang.

 

Selain terancam hukuman pidana, masa depan pendidikan Tega juga berada di ujung tanduk. Statusnya sebagai pelajar aktif terancam berakhir seiring proses hukum yang kini tengah berjalan.

 

Saat ini, Tega masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang setelah melahirkan tanpa mendapatkan penanganan kesehatan sesuai standar medis.

BACA JUGA:Melahirkan Tanpa Bantuan Medis: Begini Kondisi Pelajar Tersangka Pembunuhan Bayi di Kepahiang

BACA JUGA:Masih Pelajar, Terduga Pelaku Pembuangan Hingga Pembunuhan Bayi Terancam 20 Tahun Penjara

 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.Ik., Selasa 12 Mei 2026 menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif.

 

“Kita tunggu dulu setelah pulih dari perawatan di rumah sakit, baru kemudian kita dalami dan jalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menjerat RA dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Sementara itu, pacar Tega sekaligus ayah dari bayi tersebut, yakni Gagah warga Kecamatan Kepahiang, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kategori :