Radarkepahiang.id - Perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan atau OTT fee proyek irigasi P3-TGAI BBWS Sumatera VII mencapai vonis yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Selasa 12 Mei 2026. Yakni, putusan terhadap 5 orang terdakwa, rinciannya oknum ASN Kepahiang KM, terdakwa FR, dan tiga orang kepala desa diantaranya SB, H, da AK divonis berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH Rabu 13 Mei 2026 menerangkan, Karmolis diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dengan dengan Rp50 juta, subsidier 3 bulan kurungan pengganti.
BACA JUGA:Kasus Lahan GOR Kepahiang, Kerugian Negara Tembus Hingga Rp234 Juta!
BACA JUGA:Parah! Pelajar Pelaku Pembuangan Bayi Ngaku Pernah 'Wik-Wik' di Sekolah
"Vonis ini berkurang dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta dan subsidier 3 bulan kurungan pengganti. Sama halnya dengan terdakwa Ferly Rivaldi dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti," jelas Kajari.
Sementara, ketiga kepala desa yang ditetapkan tersangka dalam perkara OTT BBWS ini rinciannya Adi Kustian, Subandi dan Hendri diputus pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan pengganti.
BACA JUGA:SDM Minim, Kepahiang Tak Memiliki Dokter Hewan
BACA JUGA:Opsi Pembiayaan SPH, Pemkab Kepahiang Berencana Tarik Penyertaan Modal di Bank Bengkulu
"Ketiga kades ini saat dituntut jaksa kurungan pidana 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta dan subsidier 3 bulan. Rendahnya tuntutan terhadap kades ini sesuai dengan peran yang dilakukan kades dalam perkara ini," ujar Kajari.
Disisi lain, perkara OTT BBWS ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang setelah penyidik Polres Kepahiang menambah 3 orang tersangka kepala desa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan proyek P3-TGAI BBWS Sumatera VII setelah 2 tahun OTT yang sebelumnya hanya menetapkan 2 tersangka saja.