Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang meluncurkan inovasi guna menghadapi penilaian Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, ini dalam rangka mengikuti penilaian tahap II dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd memamparkan pihaknya sudah melakukan persentasi progres pembangunan ZI.
Antara lain, mengenai enam area perubahan yang telah diimplementasikan di lingkungan kantor, dan Inovasi Unggulan terkait Nikah Alep serta Penjelasan teknis atas Lembar Kerja Evaluasi (LKE) untuk membuktikan kesesuaian antara data administratif dengan fakta di lapangan.
BACA JUGA:Tiang Listrik Terbakar Disinyalir Sudah Usang, PLN Klaim Sudah Diperbaiki!
BACA JUGA:Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani, Jaksa Juga Minta Bukti Tambahan Digital Forensik
"Keikutsertaan Kankemenag Kepahiang dalam penilaian ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan yang bersih dari praktik gratifikasi dan pungutan liar. Dengan semangat pembangunan Zona Integritas, masyarakat diharapkan dapat merasakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan mengutamakan kepuasan publik," sampai Imam.
Imam menjelaskan, tujuan utama pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Agama adalah mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, melayani dan bebas korupsi. Hal ini difokuskan pada terciptanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Menopang Ekonomi Mikro Masyarakat, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Di Pensiunan Heboh Kebakaran, Diduga Karena Tiang Listrik!
"Utamanya adalah selain meminimalisir potensi KKN serta penyimpangan dalam setiap aspek pelayanan publik. Peningkatan pelayanan publik utamanya menciptakan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas, terutama dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan," jelas Imam.