Tersangka 'Paman Penakluk Naga' Terancam Dikenakan Pasal Berlapis!

Senin 27-04-2026,08:04 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id -  SF (36) alias A tersangka penggelapan uang transaksi kopi milik mertuanya H. Darusalam yang ditaksir mencapai Rp4,7 miliar terancam dikenakan pasal berlapis. Tak hanya berproses hukum di Polres Kepahiang atas dugaan penggelapan dana Rp4,7 miliar, tersangka SF bersama wanita simpanannya juga dilaporkan istri sahnya di Polda Bengkulu atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

BACA JUGA:Langsung Cair Tanpa Ribet, Ini 9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Paling Ngebut

Bahkan, saat penggeledahan dan pengembangan penyelidikan perkara penggelapan uang transaksi kopi, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menemukan senjata air gun yang diduga milik tersangka SF. Konteksnya, pembeli atau pemilik air gun atau airsof gun ilegal berpeluang dijerat pidana bila ia kedapatan tidak terdaftar dalam sebuah klub menembak resmi.

 

"Syarat mempunyai senjata api jenis air gun ini anggota klub menembak yang berada dibawah naungan Perbakin, kita akan telusuri terkait izin kepemilikan air gun yang ditemukan ada pada tersangka SF ini," tegas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik.

BACA JUGA:Jejak Guru Muda Asal Kepahiang Raih Gelar Doktor di Usia 32 Tahun

Untuk diketahui, untuk mendapatkan air gun dan airsoft gun diatur dalam Perka Kapolri tahun 2012. Aturan tersebut mengatur, kepemilikan air gun atau airsoftgun tanpa izin resmi di Indonesia dapat dijerat pidana, terutama jika disalahgunakan atau digunakan untuk mengancam, pelaku ilegal dapat didakwa menggunakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

"Saat ditemukan tidak ada peluru, terkait kepemilikan senjata air gun ini masih di dalami penyidik, apakah ada izinnya atau tidak, kemudian digunakan untuk apa masih kita dalami," singkat Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pernikahan Dini di Kepahiang Masih Tinggi, Picu Angka Stunting Meruncing

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Puncak Mall Kepahiang, Polres Periksa 4 Orang Saksi

Disisi lain, lanjut Kasat Reskrim Bintang, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tengah melakukan pengembangan terkait dengan perkara yang membelit tersangka SF, dimana sudah 10 saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk dugaan aliran dana penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka, tersangka SF diamankan oleh Satreskrim lantaran diduga menggelapkan hasil penjualan kopi yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp4,7 miliar.

 

Sebagian, berdasarkan pengakuan tersangka SF uang digunakan untuk berfoya-foya dengan menghabiskan waktu liburan ke Bali dan superclub, bahkan membiayai wanita idaman lain.

Kategori :