Gubernur Helmi Hasan Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Batas Waktunya

Senin 20-04-2026,16:46 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.id – Kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di wilayah Bengkulu. Gubernur Helmi Hasan resmi membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 mendatang.  

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Helmi lewat video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Minggu 19 April 2026. Menurutnya, kebijakan ini menjawab banyaknya permintaan warga Bengkulu yang menanyakan kapan pemutihan pajak kembali digelar.  

"Banyak masyarakat kita yang tanya, kapan pemutihan pajak dibuka. Nah, sekarang kita buka lagi kesempatannya," kata Helmi.  

Dengan akan dimulainya program pemutihan pajak ini, Gubernur Helmi menekankan bahwa program ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta masyarakat tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gaungkan Kampus Unggul: UNIB Diminta jadi Motor Inovasi

BACA JUGA:Kopi Bengkulu Disiapkan Go International Lewat Program Hilirisasi

"Jangan sampai ada alasan lagi. Lewat dari batas waktu ini, tidak ada penundaan bayar pajak," tegasnya.  

Gubernur Helmi menyebut program pemutihan pajak merupakan bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi warga. Selama ini, banyak masukan yang masuk kepada pemerintah daerah agar program serupa kembali dijalankan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan data kendaraan.  

Program ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus mengerek pendapatan asli daerah. Dengan durasi terbatas hanya empat bulan, warga diimbau segera mengurus pajak kendaraannya.  

"Ayo masyarakat Bengkulu, manfaatkan program ini. Jangan ditunda-tunda," ajak Gubernur Helmi Hasan.

Kategori :