Pemprov Bengkulu Ajak Pengusaha Bersinergi, BPS Jelaskan Pentingnya Sensus Ekonomi 2026
Rapat koordinasi di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin 18 Mei 2026--Gatot/RK
Radarkepahiang.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempererat komunikasi dengan pelaku usaha melalui rapat koordinasi di Balai Raya Semarak, Senin 18 Mei 2026. Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang akan digelar Badan Pusat Statistik.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni yang mewakili gubernur membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir juga perwakilan dunia usaha dari berbagai sektor, Ketua Baznas Bengkulu Romli, Kepala BPS Bengkulu Win Rizal, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam forum itu, pembahasan menyentuh isu investasi, kemudahan berusaha, penguatan UMKM, hingga peran dunia usaha dalam mendukung program pembangunan lewat zakat mal.
BACA JUGA:Seluma Sabet Juara Umum MTQ XXXVII Bengkulu, Rejang Lebong Jadi Tuan Rumah Berikutnya
Herwan mengajak para pengusaha untuk menyalurkan zakat melalui Baznas agar bisa dimanfaatkan bagi program sosial masyarakat.
“Kami harap ada kerja sama yang lebih erat antara pelaku usaha dan Baznas. Zakat yang disalurkan nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan dan layanan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari pelaku usaha sangat dibutuhkan agar kebijakan pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Rapat ini juga menjadi ruang bagi pengusaha menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
Di sela pertemuan, BPS Bengkulu memaparkan persiapan Sensus Ekonomi 2026. Kepala BPS Bengkulu Win Rizal menyebut kegiatan ini penting untuk memetakan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh.
BACA JUGA:Stadion Sawah Lebar Bakal Direnovasi, Pemprov Bengkulu Kebut Persiapan POPDA
“Sensus Ekonomi 2026 akan memberi gambaran lengkap tentang struktur dan karakteristik usaha di Bengkulu. Data ini jadi dasar pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang lebih akurat,” jelasnya.
Pendataan dilakukan setiap sepuluh tahun sekali berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sensus mencakup semua pelaku usaha di berbagai sektor, kecuali administrasi pemerintahan dan rumah tangga.
Win Rizal menambahkan, Sensus Ekonomi 2026 juga akan merekam perkembangan ekonomi digital, ekonomi hijau, daya saing usaha, serta kondisi UMKM. Proses pendataan dilakukan dengan dua cara, yakni pengisian mandiri daring mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, dan pendataan langsung oleh petugas mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Disisi lain, ia memastikan kerahasiaan data responden dijaga ketat oleh petugas sensus yang menjalankan tugasnya.
"Data yang dikumpulkan hanya untuk kepentingan statistik. Tidak akan digunakan untuk pajak, audit, atau investigasi. Hasil yang dipublikasikan hanya berupa data agregat," tegasnya.
Sumber:




