"Pasal yang kita gunakan dalam perkara ini lebih dari satu tersangka, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan hilangnya aset Pemkab Kepahiang," ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Sesuai SE Mendagri Hari Jumat ASN Bisa WFH, Pemkab Kepahiang Bahas Segera!
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!
Disisi lain, ia menepis lambannya penanganan perkara ini, lantaran menurutnya penyidik baru melakukan penanganan terhadap tersangka ID baru 20 hari.
"Tidak lambat, penahanan tersangka baru 20 hari, kita masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli juga harus mengeluarkan bukti tertulis dan sambil menunggu itu, makanya sambil berjalan," tutup Kasi Intel.