Disway banner

Tahun Ini, DBH Sawit untuk Kepahiang Dialihkan ke Infrastruktur!

Tahun Ini, DBH Sawit untuk Kepahiang Dialihkan ke Infrastruktur!

Tahun Ini, DBH Sawit untuk Kepahiang Dialihkan ke Infrastruktur!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Jika tidak ada aral melintang,  tahun anggaran 2026 ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali mendapatkan kucurangan dana bagi hasil atau DBH sawit dari pemerintah pusat. Tahun anggaran 2025 lalu senilai Rp1,7 miliar  dana bagi hasil atau DBH sawit dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan pembangunan ruas jalan Desa Sosokan Cinto Mandi.

BACA JUGA:Ini Alasan Kuasa Hukum Tolak Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan BPBD Hibahkan Armada Pemadam Kebakaran dari Korea ke Satpol PP PBK

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST melalui Kabid Bina Marga Sastra Karta Muda, S.Sos menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan realisasi DBH sawit untuk infrastruktur sudah dibahas bersama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

 

"Iya sudah dibahas terkait dengan DBH sawit yang akan diperuntukkan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang, terkait dengan alokasi anggarannya masih menunggu regulasi," kata Sastra.

BACA JUGA:Petani Kepahiang Disambar Petir Saat Berteduh di Pondok Kebun

BACA JUGA:Simak! Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Benar Membayar dan Aman Digunakan

Dijelaskan Sastra, usulan realisasi peningkatan infrastruktur yang menggunakan DBH sawit pada tahun anggaran 2026 ini ialah untuk melanjutkan pembangunan jalan Desa Limbur Lama-Desa Sosokan Taba. Menurutnya, usulan ini tinggal menunggu realisasi penyalurannya pada tahun anggaran ini.

 

"Jika sudah dialokasikan penyalurannya, maka tahap berikutnya adalah tender," kata Sastra.

BACA JUGA:Intensitas Hujan Tinggi, Desa Pulogeto dan Suro baru Langganan Banjir

BACA JUGA:Solusi Kebun Mini Estetik dan Produktif, 5 Jenis Makanan Hias yang Bisa Dimakan

Untuk diketahui, mekanisme penyaluran DBH sawit untuk infrastruktur diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 91 tahun 2023.

Sumber: