Kejari Kepahiang Terima 22 SPDP, Terbanyak Perkara Anak Bawah Umur!

Selasa 24-03-2026,08:57 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Triwulan pertama tahun 2026 ini sedikitnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Kepahiang terkait tindak pidana umum 22 perkara. Perkara ini terhitung sejak awal Januari 2026 hingga pertengahan Maret, dimana tindak pidana yang kerap terjadi mulai dari kekeran seksual, pencurian, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Sampah Tak Dikelola, TPST di Kepahiang Overload!

BACA JUGA:Dicegat Satlantas, Jalan-Jalan Lebaran Nekat Gunakan Bak Terbuka

Terbanyak perkara terhadap anak dibawah umum, yakni ada sebanyak 10 perkara yang melibatkan anak dibawah umur, yakni perkara tindak pidana pencurian.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Yantomi, SH menerangkan, dari 22 SPDP kasus pidana umum, 10 diantaranya sudah masuk dalam persidangan dan sebagian masih dalam pemberkasan.

BACA JUGA:Warga Kepahiang Tewas Tenggelam di Arga Makmur

BACA JUGA:Kebun Teh Dipadati Pengunjung Saat Libur Lebaran

"Dari SPDP yang diterima oleh Kejari Kepahiang mayoritas perkara pencurian yang melibatkan anak-anak dibawah umur, baik sebagai pelaku ataupun korban," jelas Kasi Pidum.

 

Sementara itu, dengan kondisi peraturan KUHP terbaru yang lebih mengutamakan restoratif justice sebagian perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penanganan perkara itu, kata Kasi Pidum apabila kedua belah pihak ingin berdamai dapat difasilitasi, akan tetapi tetap mengutamakan pasal dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:KBM SD dan SMP di Kepahiang Mulai Aktif 30 Maret

BACA JUGA:Simpang Terminal Dijadikan Tempat Sampah, Rekrutmen Petugas Kebersihan Belum Tuntas!

"Jikapan usulan RJ, itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Kasi Pidum.

 

Kategori :