Radarkepahiang.id - Pasca melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu, Selasa 10 Maret 2026 pagi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbang ke Jakarta membawa serta 7 orang yang diduga tertangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut. Rombongan yang akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh KPK tersebut tidak hanya orang nomor 1 di Kabupaten Rejang Lebong M. Fikri Thobari, namun beserta enam orang lainnya.
Yakni, Hendri Praja Wabup Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo Kadis PUPR Rejang Lebong, Santri Ghozali, A.Md PPK Pemkab Rejang Lebong, Youki Yusdianto, ST Dirut CV Alpagker Abadi dan Edi Manggala pihak swasta. Ketujuh terduga yang terlibat dalam OTT KPK Senin 9 Maret 2026 itu digiring ke Bandara Fatmawati pada 10 Maret 2026 pagi menggunakan pesawat Batik Air ID 6819 menuju gedung KPK.
Diketahui, kronologi OTT KPK yang dilakukan di Provinsi Bengkulu diawali dengan mengikuti agenda Bupati Rejang Lebong Fikri di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin 9 Maret 2026 pagi, pengintaian ini berakhir di kediaman pribadi Bupati Fikri di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu pada Senin 9 Maret 2026 petang.
Tak hanya menggeledah rumah pribadi Bupati Fikri di Kota Bengkulu, tim KPK mendapati sejumlah pejabat Pemkab Rejang Lebong bersama dengan pihak ketiga kontraktor, kuat dugaan tengah melakukan transaksi terkait fee proyek pekerjaan infrastruktur yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Intan Larasati Fikri yang diisukan ikut diangkut dalam OTT tersebut ternyata tidak ikut dibawa oleh KPK.
"Status hukum sejumlah pihak ini akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah mengikuti pemeriksaan lanjutan di Jakarta," sampai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkat.