Tutupi Kerugian Negara, Aset Tanah Hingga Kendaraan Terpidana Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang Segera Dihitung

Sabtu 07-03-2026,09:51 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang sudah melakukan penyitaan aset-aset berharga milik terpidana kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 yang merugikan negara mencapai Rp37 miliar. Dimana, dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, indikasi kerugian negara dipulihkan dari pembayaran tuntutan ganti rugi atau TGR sebesar Rp8.824.331.795,00 dan titipan uang pengganti yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang sebesar Rp5.149.778.502,00, artinya baru Rp13,9 miliar indikasi kerugian negara yang sudah dipulihkan.

BACA JUGA:Cuan Hingga Rp315.000, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026!

BACA JUGA:Hadirkan Inovasi Estetika Ruang, 5 Model Atap Dapur Terbuka Minimalis

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH menerangkan uang rampasan senilai Rp5,1 miliar merupakan keseluruhan pengembalian kerugian negara yang dilakukan tim penyidik Pidsus dari awal pemeriksaan sampai dengan proses hukum inkrah.

"Ada terpidana yang tidak mampu lagi mengembalikan kerugian negara, sehingga ditambah dengan hukuman," kata Kajari.

BACA JUGA:Tampilan Modern dan Fungasional, 5 Model Pagar Minimalis untuk Rumah Type 45 di Desa

BACA JUGA:Keluarga Almarhum Kades Permu Terima Santunan Kematian

Untuk diketahui, selain uang pengembalian KN aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik  diantaranya 16 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan roda 4, 14 barang bukti bernilai tinggi seperti tas branded, jam tangan rolex, ikat pinggang dan kacamata, 14 aset tidak bergerak tanah dan bangunan dan 9 aset bergerak berupa kendaraan.

"Sementara aset-aset yang sudah disita akan dihitung oleh KPKNL dan dilelang terlebih dahulu," sampai Kajari.

Kategori :