Radarkepahiang.id - Perkara dugaan hilangnya aset lahan GOR Kepahiang yang semula seluas 32.578 M2 saat pengadaan lahan tahun 2006 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 seluas 26.935 M2. Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, SH MH menjelaskan terdapat selisih luasan lahan seluas 6.000 M2.
BACA JUGA:8 Titik Jalan dan 16 Titik Drainase Diusulkan Melalui Program IJD
BACA JUGA:Selain ASN Kepahiang, Ada Potensi Tersangka Lain Dalam Perkara Lahan GOR
Selisih luasan lahan aset milik Pemkab Kepahiang tersebut, dikatakan Kasi Pidsus berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp600 juta. Namun menurutnya, selisih luasan lahan tersebut terdapat adanya pengukuran lahan dan selebihnya berkurangnya luasan tersebut masih dalam pengembangan penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.
"Perkiraan dugaan kerugian negara dalam perkara hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang ini sekitar Rp600 juta, ada selisih luas lahan mencapai 6000 M2, namun ada pengukuran jalan. Selebihnya akan kami sampaikan dalam proses perkembangan penyidikan berikutnya," jelas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Dapatkan Rp256 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026
BACA JUGA:5 Menu Sahur Praktis yang Mudah Dibuat Pemula
Kasi Pidsus menerangkan, dalam melakukan penyidikan pihaknya akan melakukan audit ulang yang melibatkan tim auditor untuk mengaudit kerugian negara terhadap selisih lahan yang terjadi.
"Untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian negara, nanti akan diaudit oleh auditor yang berwenang," singkat Kasi Pidsus.
BACA JUGA:5 Model Teras Rumah di Gang Sempit Agar Terlihat Luas dan Modern
BACA JUGA:Puskesmas se-Kabupaten Kepahiang Dipanggil APH, Ada Apa?
Disisi lain, lanjut Kasi Pidsus dalam perkara ini tidak hanya eks pejabat pada tahun tersebut yang diperiksa dalam perkara dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang tersebut. Namun termasuk Kantor Badan Pertanahan yang berwenang menerbitkan sertifikat.