BACA JUGA:Target PAD Turun, Kebutuhan Belanja Daerah Makin Tinggi
"Klien kita adalah korban, karena tidak ada kewenangan kebijakannya pada instansi tersebut, hanya mengantarkan surat menyurat. Klien kami dari pemeriksaan saksi sampai dengan penetapan tersangka sangat kooperatif, kami akan melakukan langkah hukum untuk melakukan pembelaan," terang Zulhendri.