Fantastis! DAK Non Fisik DPPKBP3A Rp1,3 Miliar, Ini Peruntukannya

Rabu 25-02-2026,16:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2026 mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar, Kepala Dinas PPKBP3A Linda Rospita, SH MH menjelaskan anggaran tersebut berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3 miliar.

BACA JUGA:Ops Pekat Nala 1, Polres Kepahiang Amankan Ratusan Botol Miras

BACA JUGA:Target PAD Turun, Kebutuhan Belanja Daerah Makin Tinggi

Linda menjelaskan, DAK non fisik yang dialokasikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut diperuntukkan bagi operasional tim pendamping keluarga atau TPK.

 

"Kemudian untuk IMP atau institusi masyarakat pedesaan, pelayanan KB dan lini lapangan guna melakukan pertemuan dengan petugas KB ditingkat desa," jelas Linda, di ruang kerjanya Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Zurdi Nata: Pemkab Kepahiang Proses Pemecatan ASN Terjerat Kasus Korupsi!

BACA JUGA:10 Rekomendasi HP 1 Jutaan Tapi Spek Sultan!

Disinggung terkait dengan pencegahan dan penanganan stunting secara langsung di Kabupaten Kepahiang, dijelaskan Linda anggarannya sudah terakumulasi dalam dana DAK tersebut. Yakni, 40 persennya diperuntukkan bagi operasional TPK di lapangan, diantaranya untuk pembayaran honor TPK yang berjumlah sebanyak 399 orang.

 

"Honor operasional TPK itu salah satunya untuk stunting, mendampingi ibu-ibu hamil dan mendata warga atau keluarga yang berisiko stunting," jelas Linda.

BACA JUGA:Positif Narkoba, 4 Remaja Terlibat Kasus Pelajar SMK Tewas di Jurang Berakhir Direhab

BACA JUGA:Dari Aplikasi Penghasil Uang Resmi, Klaim Saldo DANA Rp222 Ribu

Terkait dengan stunting, lanjut Linda, organisasi perangkat daerah ini hanya melakukan pendampingan dan meningkatkan pentingnya optimalisasi fungsi posyandu dalam pemantauan dan intervensi dini terhadap kondisi balita.

Kategori :