Pemkab Kepahiang Evaluasi 1.725 PPPK, Berharap Gaji Ditanggung Pusat

Pemkab Kepahiang Evaluasi 1.725 PPPK, Berharap Gaji Ditanggung Pusat

Pemkab Kepahiang Evaluasi 1.725 PPPK, Berharap Gaji Ditanggung Pusat--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id -  Menjelang berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepahiang, pihak pemerintah daerah mulai mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh.

 

1.725 PPPK Kepahiang Masuk Meja Evaluasi

Total sebanyak 1.725 orang PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang dipastikan menjalani evaluasi pada tahun 2026 ini. Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 691 PPPK paruh waktu yang diangkat pada tahun 2025 lalu dan masa kontraknya akan habis pada 30 September 2026 mendatang. Sementara sisanya, sebanyak 1.034 orang merupakan PPPK penuh waktu yang diangkat pada tahun 2022 yang juga akan dievaluasi secara serentak.

BACA JUGA:Auto Glowing! Ini 5 Booster Toner Korea untuk Kulit Tampak Lebih Sehat

BACA JUGA:Kepahiang Sulit Realisasikan 1 Kecamatan 1 Damkar, Bupati Pastikan Tahun Ini Dianggarkan 1 Unit!

Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa penilaian atau evaluasi ini dilakukan langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aspek yang dinilai meliputi kedisiplinan serta kinerja harian para pegawai.

 

"Jika dinilai baik, maka kontrak mereka akan diperpanjang," tegas Hartono.

Berdasarkan data saat ini, Kepahiang memang memiliki 691 PPPK paruh waktu dan 1.034 PPPK waktu penuh, di mana jajaran PPPK dengan kontrak lima tahun ini juga segera dievaluasi.

BACA JUGA:Hidup Terisolasi di Pelosok Muara Kemumu Kepahiang, Warga Jerit Ongkos Ojek Rp3.000/Kg hingga Gas Elpiji Rp65

BACA JUGA:Jemaat HKBP Kepahiang Curhat ke Kajari: 3 Kali Ajukan Izin Belum Dapat Rekomendasi

Berharap Tidak Ada yang Dirumahkan & Perjuangkan Penggajian Pusat

Menanggapi berbagai dinamika serta wacana dari pemerintah pusat, Pemkab Kepahiang secara tegas menyatakan harapan agar tidak ada satupun PPPK yang dirumahkan. Bahkan, Pemkab berkomitmen untuk terus berjuang agar ke depannya sistem penggajian PPPK dapat langsung ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sumber:

Berita Terkait