Radarkepahiang.id - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak sambungnya di Kabupaten Kepahiang merupakan tindak pidana yang serius. Terduga pelaku BL (44) warga Kecamatan Ujan Mas terancam ancaman penjara 20 tahun, kasus tersebut diduga dilakukan berulang kali dan disertai ancaman.
BACA JUGA:Terbukti Aman, Ini Strategi Memilih Aplikasi Penghasil Saldo DANA Digital
BACA JUGA:Perpaduan Gaya Modern dan Natural, 5 Model Teras dengan Kandang Burung
Sebelumnya terduga pelaku yang sempat buron selama 6 bulan ke Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dari Polres Kepahiang. Diamankannya terduga pelaku lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang diduga dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
BACA JUGA:Pilihan Tanaman Cepat Panen, 5 Kebun Sayur Kecil di Balkon Kos
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 10 Film Action Paling Ditunggu Tahun 2026!
Mirisnya, dugaan pencabulan dengan ancaman yang dilakukan ayah tiri terhadap korban pernah diceritakan korban kepada sang ibu. Namun, ungkapan dari korban tersebut tidak dipercayai oleh ibunya, sehingga korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut pada sang paman hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang.
Setelah dilaporkan ke aparat kepolisian, terduga pelaku BL memilih melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan selama 6 bulan lamanya, diketahui ibu korban mendampingi terduga pelaku dalam pelariannya.
BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Baru, Ini 3 Cara Ubah TV Biasa Jadi Smart TV!
BACA JUGA:5 Kue Kering Jadul Khas Lebaran, Dari Lidah Kucing Hingga Pastel Mini
"Korban ini menceritakan kejadian yang dialaminya pada pamannya, karena diceritakan pada ibunya, ibunya tidak percaya. Saat terduga pelaku diamankan, ibunya juga ada di Pasaman Barat," terang Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH.
BACA JUGA:Mudah Dirawat, Ini 5 Pilihan Bunga Penutup Tanah di Taman yang Cantik
BACA JUGA:Simple 3 Bahan Saja, Ini 5 Ide Menu Sahur yang Cepat, Lezat dan Penuh Energi untuk Puasa
Kanit PPA menerangkan, dalam proses penyelidikan pelaku mengakui tindakan bejatnya, sehingga tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Sub Pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.