"Kalau perusahaan besar, tidak ada alasan untuk tidak membayar sesuai UMK, itu sudah kewajiban," kata Irwan.
BACA JUGA:7 JPU Disiapkan, Perkara OTT Proyek BBWSS di Kepahiang Mulai Disidang!
BACA JUGA:Hakim PN Kepahiang Dilaporken ke KY, Ajukan Banding Putusan Perdata Piutang Mantan Sekwan!
Selain upah, Disprinaker Kepahiang juga menekankan kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan kepada karyawan melalui BPJS. Ia juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.