Di sisi lain, lanjut Kasat Reskrim, saat ini pelaku penikaman dan sejumlah saksi-saksi termasuk penyelenggara hajat dan pemerintah desa akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk penyidikan.
BACA JUGA:PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!
BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Rumah Warga di Batu Bandung Dihantam Longsor
"Tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur sudah diamankan, kita juga akan meminta keterangan penyelenggara hajatan dan pemerintah desa terkait kegiatan pesta malam itu," tutup Kasat Reskrim.