Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri Kepahiang berkomitmen penuh menindak tegas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepahiang. Salah satu upaya yang dilakukan Kejari Kepahiang lewat program Jaksa Menyapa, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH MH mengatakan program tersebut dengan melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Fruit Frenzy, Aplikasi Penghasil Uang Cairkan Hingga Rp720 Ribu!
BACA JUGA:Libur Sambil Rebahan, Hasilkan Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang!
Tak hanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun penyuluhan hukum ini dilakukan terhadap pemerintahan desa, dikatakan Kajari bahwa penyuluhan hukum korupsi sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat memahami bahaya korupsi guna membangun budaya anti-korupsi sehingga dapat mengelola anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
"Kami mengajak elemen masyarakat, pemerintah maupun swasta bekerjasama untuk memberantas perilaku koruptif. Laporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi, disamping itu Kejari juga melakukan penyuluhan hukum untuk mencegahnya," ujar Kajari.
BACA JUGA:PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!
BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Rumah Warga di Batu Bandung Dihantam Longsor
Kajari Asvera menjelaskan, ada beberapa jenis korupsi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi nomr 31 tahun 1999. Maka dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran masyarakat untuk ikut dalam proses pencegahan maupun proses penindakan kasus korupsi sangat dibutuhkan.
"Jika pendampingan dan penyuluhan hukum sudah diberikan, namun masih ada juga yang terjerat kasus korupsi, maka kita pastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kajari.
BACA JUGA:Lakalantas Simpang 4 Depan Masjid Agung Makan Korban, Warga Desak Dishub Pasang Rambu-rambu Lalin!
BACA JUGA:Per 31 Desember Honorer Kepahiang Dirumahkan, 2026 Dilanjutkan atau Dihapuskan?
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penyidikan terhadap 12 perkara. Berdasarkan perkara-perkara tersebut, Kajari telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka.